PROFIL DISHUBPKP

Visi dan Misi

Visi

”Terwujudnyan Sistem Transportasi Perhubungan Yang Memadai Serta Perumahan dan Kawasan Permukiman Yang Aman Nyaman dan  Ramah Lingkungan”

Misi

  1. Meningkatkan kondisi Lalu Lintas yang aman, tertib dan terkendali;
  2. Menyediakan sarana angkutan umum yang aman dan nyaman;
  3. Menyediakan sarana prasarana dan fasilitas perhubungan yang memadai;
  4. Meningkatkan peran dalam penggalian sumber pendapatan asli daerah;
  5. Meningkatkan fasilitas perumahan yang berkwalitas dan terjangkau sebagain kebutuhan dasar masyarakat.
  6. Meningkatkan ketersediaan dan kualitas sarana dan prasarana permukiman;
  7. Meningkatkan tertib pertumbuhan perumahan dan permukiman sesuai persyaratan;
  8. Mendorong memberdayakan masyarakat dalam Mewujudkan permukiman yang layak;
  9. Meningkatkan Profesionalisme aparat Dinas Perhubungan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Tugas Pokok Dan Fungsi

Kepala Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan dan bidang perumahan dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Kepala Dinas mempunyai fungsi :

  • perumusan kebijakan bidang perhubungan, pertanahan, perumahan dan kawasan permukiman;
  • pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang perhubungan, pertanahan perumahan dan kawasan permukiman;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang bidang perhubungan, pertanahan, perumahan dan kawasan permukiman;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang bidang perhubungan, pertanahan, perumahan dan kawasan permukiman;
  • pelaksanaan administrasi dinas bidang perhubungan, pertanahan, perumahan dan kawasan permukiman;
  • pelaksanaan fungsi kesekretariatan Dinas;
  • pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan
  • pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas sebagaimana tersebut diatas, sebagai berikut :

  • Penyusunan kebijakan teknis bidang perhubungan;
  • pelaksanaan kebijakan teknis bidang perhubungan;
  • pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang perhubungan;
  • Penyusunan kebijakan teknis  bidang lalu lintas angkutan jalan
  • pelaksanaan kebijakan bidang lalu lintas angkutan jalan ;
  • pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
  • penyusunan kebijakan pertanahan, perumahan dan kawasan permukiman.
  • pelaksanaan kebijakan pertanahan, perumahan dan kawasan permukiman.
  • pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pertanahan, perumahan dan kawasan permukiman.
  • pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.