Tugas Pokok Dan Fungsi

Kepala Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan dan bidang perumahan dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Kepala Dinas mempunyai fungsi :

  • perumusan kebijakan bidang perhubungan, pertanahan, perumahan dan kawasan permukiman;
  • pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang perhubungan, pertanahan perumahan dan kawasan permukiman;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang bidang perhubungan, pertanahan, perumahan dan kawasan permukiman;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang bidang perhubungan, pertanahan, perumahan dan kawasan permukiman;
  • pelaksanaan administrasi dinas bidang perhubungan, pertanahan, perumahan dan kawasan permukiman;
  • pelaksanaan fungsi kesekretariatan Dinas;
  • pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan
  • pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas sebagaimana tersebut diatas, sebagai berikut :

  • Penyusunan kebijakan teknis bidang perhubungan;
  • pelaksanaan kebijakan teknis bidang perhubungan;
  • pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang perhubungan;
  • Penyusunan kebijakan teknis  bidang lalu lintas angkutan jalan
  • pelaksanaan kebijakan bidang lalu lintas angkutan jalan ;
  • pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
  • penyusunan kebijakan pertanahan, perumahan dan kawasan permukiman.
  • pelaksanaan kebijakan pertanahan, perumahan dan kawasan permukiman.
  • pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pertanahan, perumahan dan kawasan permukiman.
  • pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.